Pada tanggal 21 2014 pemerintah merilis peraturan pemerintah yang mengatur gaji pokok TNI dan Polri Tahun 2014.
PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI sedangkan PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri. Ketentuan gaji baru di atas berlaku surut mulai 1 Januari 2014.
Rata-rata kenaikan gaji pokok sama dengan PNS sebesar 6%, dengan demikian gaji terendah anggota TNI maupun Polri adalah Rp 1.476.600 per bulan untuk tamtama prajuritt dua/kelasi dua (TNI) dan Bhayangkara Dua (Polri) . Bagi rekrutan yang baru masuk di Kepolisian dengan pangkat Brigadir akan menerima gaji sebesar Rp 2.009.900 per bulan.
0 Response to "Informasi Gaji Anggota TNI Terbaru"
Post a Comment